Partai Ummat dll Lengkapi Dokumen ke KPU, Pengumuman Lolos atau Tidak pada 14 Desember

Sembilan partai politik nonparlemen alias tak punya kursi di DPR telah selesai memberikan dokumen perbaikan verifikasi calon peserta Pemilu 2024. KPU bakal melakukan verifikasi faktual lagi untuk mengecek persyaratan partai-partai itu.

"Pada 23 November 2022 pukul 23.59 WIB, kesembilan parpol nonparlemen telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Idham mengatakan verifikasi faktual bakal digelar lagi mulai 26 November sampai 7 Desember 2022. Dia mengatakan KPU akan melakukan penarikan sampel keanggotaan parpol lebih dulu.

"Hari ini 25 November jam 8 malam, KPU akan melakukan penarikan sampel keanggotaan parpol untuk diverifikasi faktual. Verfak (Verifikasi Faktual) akan dilaksanakan mulai 26 November sampai 7 Desember 2022," ujarnya.

KPU RI sebelumnya mengumumkan ada 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Sembilan di antaranya merupakan partai yang tak punya perwakilan di DPR RI. Nah, partai-partai itu dinyatakan belum memenuhi syarat saat KPU melakukan verifikasi faktual.


"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," ujar Idham, Kamis (10/11).

Kesembilan partai itu dipersilakan untuk memperbaiki dokumen persyaratan kepengurusan dan keanggotaan pada 10-23 November 2022. Nantinya, hasil verifikasi faktual ini diumumkan ke publik pada 14 Desember 2022. Pengumuman ini sekaligus mengumumkan peserta Pemilu 2024.

Berikut daftar sembilan partai nonparlemen tersebut:
1. Partai Buruh
2. Perindo
3. Partai Hanura
4. Partai Garuda
5. PKN
6. PBB
7. Partai Ummat
8. Partai Gelora Indonesia
9. PSI

0 Komentar