Partai Ummat akan mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual dan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengatakan pihaknya telah membentuk tim advokasi yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana.
"Partai Ummat akan upayakan cara-cara yang bisa ditempuh terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu. Kami telah membentuk tim advokasi hukum Partai Ummat yang diketuai Denny Indrayana," kata Amien Rais dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/12).
0 Komentar